SIMALUNGUN - Aksi dua orang pria, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesaat akan melakukan transaksi berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Ke dua pelaku diketahui berinisial AA (26) dan FF (20) diringkus Team Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus ke dua pelaku di daerah jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (10/03/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Diterangkan, barang bukti yang diamankan berupa 27 (dua puluh tujuh) plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 17, 37 gram. Kemudian 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit hp Oppo, 1 (satu) unit hp Vivo, 1 (satu) bundel plastik kosong.
Dalam laporan tertulisnya, Kanit I IPTU Dian Putra Nasution, S.Sos., menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya masyarakat yang menginformasikan tentang dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
"Ke dua pemuda yang berhasil diamankan lantaran laporan yang disampaikan, di sekitar lokasi itu sering terjadi transaksi narkoba, " sebut Kanit I IPTU Dian Putra Nasution, S.Sos., yang memimpin personil.
Lebih lanjut, IPTU Dian menyebutkan, setelah tiba di lokasi Team Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap sebuah rumah dan berhasil mengamankan ke dua pelaku.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Ke dua pria dewasa, tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu - sabu, " jelas Kanit Idik I Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kemudian, diterangkan dalam laporannya, pelaku AA (26) mengaku warga jalan Anjangsana, sedangkan, pelaku FF(20) mengaku warga Gang Terampil dan ke dua masih menetap di satu Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
"Sesuai dengan informasi yang diterima Team Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dan bersama warga melakukan penggerebekan di rumah itu, pada saat pelaku AA dan FF sedang membungkusi paket sabu-sabu, " imbuh Kanit Idik I IPDA Dian.
Seterusnya, pelaku AA dan FF tidak berkutik saat petugas bersama warga melakukan pengrebekan dan langsung diamankan dari tangan ke dua pelaku sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menginterogasi pelaku AA dan FF.
"Setelah dilakukan introgasi sementara di lokasi, bahwa seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik dari AA sedangkan FF membantu melakukan penjualan, " jelas Kanit IPDA Dian.
Sementara, dalam interogasi yang dilakukan petugas terhadap pelaku AA disebutkan, bahwa narkoba miliknya diperoleh dari seorang laki-laki yang identitasnya tidak diketahui. Namun, pengakuan pelaku AA, selalu menerima arahan melalui handphone.
"Selanjutnya, personil mengupayakan pengembangan dan membawa ke dua pria dan barang bukti ke Polres Simalungun untuk proses sidik selanjutnya, " pungkas IPTU Dian Putra, S.Sos, di akhir penyampaiannya. (rel)