Soal Tambang Pasir di Perdagangan, Kasat Reskrim Polres Simalungun: Semua yang tidak ada izin akan ditertibkan

    Soal Tambang Pasir di Perdagangan, Kasat Reskrim Polres Simalungun: Semua yang tidak ada izin akan ditertibkan
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Aktifitas tambang material pasir di Aliran Sungai Bah Bolon sejak awal mula beroperasi telah menuai penolakan warga setempat dan akhirnya, dianggap meresahkan, terlebih pihak pengelola tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah.

    Namun, pihak pengelola dan juga pemerintah setempat terkesan mengabaikan berbagai alasan yang dikemukakan warga, tepatnya di Lingkungan 5 Simponi, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (05/12/2024), sekira pukul 09.00 WIB.

    "Berulang kali warga setempat mengungkapkan, keluh kesahnya terkait lokasi tersebut merupakan padat pemukiman dan warga tidak dapat memanfaatkan aliran air sungai untuk keperluan rumah tangganya, " ungkap seorang pria selaku penggiat sosial.

    Kemudian, K Damanik mengatakan, meskipun di lokasi tambang pasir itu, terjadi insiden yang mengakibatkan, 4 orang warga hanyut akibat arus deras Sungai Bah Bolon dan akibat insiden itu, 3 orang ditemukan tewas dan seorang lainnya hingga saat ini belum ditemukan.

    "Insiden itu menjadi rahasia umum yakni, di lokasi tangkahan pasir ilegal tersebut telah menelan korban jiwa, warga lingkungan Simponi. Hal itu, dikarenakan pihak pengelolanya, mengabaikan ketentuan zona eksploitasinya, " ungkap K Damanik.

    Diberitakan sebelumnya, keberadaan tambang pasir itu mengakibatkan polusi udara, berasal dari asap truck yang melintasi jalan dan muatan pasir yang tumpah menimbulkan abu dan pemerintah setempat mengabaikan keluh kesah warganya.

    "Berbagai jenis gangguan kesehatan yang diderita warga setempat tergolong pada penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut ; red) dan pemerintah tutup mata dalam hal ini, " tandas warga setempat tak ingin namanya disebut.

    Terpisah, Camat Bandar Tagon Sitohang dalam pemberitaan sebelumnya tidak dapat dikonfirmasi dan belum berhasil dimintai tanggapannya terkait aktivitas tambang pasir yang menimbulkan sejumlah dampak buruk terhadap masyarakat setempat.

    Kemudian, Camat Bandar Tagon Sitohang menyampaikan, tanggapan berbeda yang tidak berhubungan dengan keluh kesah warga di lingkungan Simponi, Kelurahan Perdagangan I. Penyampaian ini, diterima awak media melalui pesan percakapan selularnya.

    "Sudah Abang naikkan beritanya, terus dimuat Camat Bandar abaikan keluhan warga dan belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan. Terus abang baru konfirmasi sama ku setelah beritanya naik, nggak paham aku maksudnya, " sebut Camat Bandar. Kamis (05/12/2024), sekira pukul 10.24 WIB.

    Sementara, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison saat dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya menyebutkan, pihaknya akan menindak tegas operasional tambang pasir ilegal di Wilkum Polres Simalungun.

    "Semua tambang yang tidak ada izin akan ditertibkan , tanpa terkecuali, " tegas AKP Herison dalam pesan singkatnya. Kamis (05/12/2024), sekira pukul 12.57 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Penyelidikan Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Respon Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Temuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 

    Ikuti Kami