Proyek Parit Pasangan Milik Dinas PUPR Kabupaten Simalungun Disoal, Kondisi Fondasi dan Komposisi Material Tidak Sesuai RAB

    Proyek Parit Pasangan Milik Dinas PUPR Kabupaten Simalungun Disoal, Kondisi Fondasi dan Komposisi Material Tidak Sesuai RAB
    Keterangan Gambar : Haji Mariono Lakukan Peninjauan di Lokasi Proyek Pembuatan Parit Pasangan, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN - CV Anugerah Metamorfosa dalam satu kegiatan pengadaan barang dan jasa telah menerima kontrak kerja dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Simalungun, perihal pembuatan parit pasangan sesuai dengan ketentuan RAB (Rencana Anggaran Biaya ; red) di wilayah Kecamatan Ujung Padang.

    Informasi diperoleh, berdasarkan kontrak sebagai berikut : 620/82.1/22.2/PPK-WIL.III/2022, perihal pembuatan parit pasangan senilai Rp 278, 6 Jutaan, bersumber dari anggaran DAU T.A 2022, melalui Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Simalungun telah dikerjakan.

    "Pelaksana lapangan pak Selamat dan kegiatannya sudah terlaksana sejak dua minggu lalu. Sementara, kondisi parit pasangan itu dikerjakan asal jadi, " ungkap pria bermarga Sinambela melalui pesan percakapan selularnya, Kamis (08/12/2022) sekira pukul 10.02 WIB.

    Lebih lanjut, nara sumber mengatakan, ada kejanggalan pada papan informasinya, yaitu tidak tertera rincian volume (Panjang x Lebar x Tinggi ; red) dan tidak ada fondasi tepatnya di Lingkungan VI Cinta Jadi, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

    "Pihak pelaksana terkesan menutup-nutupi rincian proyek itu, karena tidak mencantumkan volume pekerjaannya. Setelah tanah digali seukuran yang ditentukan, pada dasar tanah tidak ada campuran batu, semen dan pasir, " kata nara sumber.

    Kemudian, dalam prosesnya pengerjaannya, sejak dua minggu lalu, pihak pelaksana proyek menjadi sorotan publik dan tokoh masyarakat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Haji Mariono, S.H., menyampaikan, pengerjaan bangunan itu tidak mengacu pada RAB (Rencana Anggaran Biaya; red).

    "RAB telah disediakan dan diserahkan kepada pihak pelaksana sebagai acuan mengerjakan bangunan lengkap dengan rincian biaya. Untuk mutu dan kualitas bangunan berdasarkan komposisi campuran material Batu, Semen dan Pasir, " sebut Haji Mariono.

    Menurut, Politisi Partai PDI Perjuangan Kabupaten SImalungun ini, disinyalir terjadi penyimpangan dalam proses kegiatan itu dan dirinya menyakini Dinas PUPR tidak melakukan pengawasan maksimal terhadap penggunaan anggarannya.

    "Akan kita panggil secara resmi pihak PUPR Simalungun bersama pihak rekanannya, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat dalam waktu dekat, " tutup Haji Mariono.

    Terpisah, Kadis PUPR Pemkab Simalungun Hotbinson Damanik hingga rilis berita ini dipublikasi, terkesan enggan dimintai tanggapannya. Diketahui, terkait proses pengerjaan parit pasangan itu tidak sesuai RAB dan konfirmasi awak media ini melalui pesan percakapan selularnya tak berbalas.

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Bersama PWI, Pemerintah Simalungun Selenggarakan...

    Artikel Berikutnya

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa PTPN IV...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia

    Ikuti Kami